oleh

Aliansi Pemerhati Kesehatan Kecam Kejadian Meninggalnya Ibu Hamil Yang Tidak Mendapatkan Pelayanan Maksimal

WAHANAINFOTA, MAKASSAR – Rumah sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, yang mana pelayanan kesehatan paripurna meliputi promotive, prentiv, kuratif dan rehabilitave.

Olehnya itu dibutuhkan evaluasi terkait kejadian Beberapa waktu lalu seorang ibu hamil yang hendak melahirkan di sulawesi selatan, tidak terselamatkan dan meninggal dunia bersama dengan bayi yang dikandungnya karna ditolak oleh beberapa rumah sakit yang berada disulawesi selatan.

“Hal tersebut bertentangan UUD no.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi ” dalam keadaan darurat, pasilitas pelayan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”. Ungkap Muh Rusdi, dari Aliansi Pemerhati Kesehatan.

Menurut keterangan dari Muh Rusdi yang juga ketua Pasukan Lantang Bannggia ini, bahwa diduga rumah sakit yang menolak pasien yang bernama ibu HARTINA adalah tidak dak mendapatkan pelayanan oleh beberapa RSUD dikarenakan tidak mempunyai hasil rapid.

“Karena pihak rumah sakit tersebut beralasan bahwa tidak adanya hasil rapid sehingga pasien tidak dapat diterima, Sedangkan pada pukul 18:22 wita RS kartini dan RS ananda menolak pasien tersebut dengan alasan tidak memiliki ICU” ungkapnya.

Dirinya pun berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan mendapatkan perhatian dari kalangan terkait agar bisa memberi tindakan tegas terhadap kelalaian yang berakibat fatal seperti ini. (**)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of

News Feed